Uraian Kegiatan Penata Perizinan Ahli Pertama (Sesuai Pasal 8 Permen PANRB 22 Tahun 2022):
- menyusun prosedur instruksi kerja pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun skema pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan dinamis berbasis wilayah pengguna layanan;
- menyusun skema pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan berbasis urusan/sektor;
- menyusun laporan penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- melakukan kesesuaian data kelayakan survei lapangan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun prosedur sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
- menyusun bisnis proses pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
- menyusun rencana kerja sama antar penyelenggara layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun maklumat pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun konsep prosedur penyederhanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- mengidentifikasi kebutuhan alat peraga penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun konsep masukan teknis biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengidentifikasi konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada media informasi publik;
- melakukan layanan konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- merumuskan tatacara partisipasi masyarakat dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- memetakan permasalahan partisipasi terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun rencana penyuluhan masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun laporan mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun tanggapan atas pengaduan masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- mengidentifikasi jenis sanksi pelanggaran dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun rekomendasi rentang waktu penyelesaian produk layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- menyusun laporan hasil pemetaan pelanggaran pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- mengidenfikasi data Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
- menyusun dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
- mengidentifikasi hasil pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
- merumuskan program kerja pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
- merumuskan konsep laporan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
- merumuskan instruksi pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
- menyusun peta data pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
- mengklasifikasi dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi serta standar;
- melakukan pendampingan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
- merumuskan pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
- menyusun peta data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
- merumuskan rekomendasi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
- mengidentifikasi kualifikasi data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
- menyusun laporan berkala pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi.
Komentar
Posting Komentar
Feel Free for Comment. Silahkan berkomentar apa saja. Komentar kalian sangat membantu saya. karena akan membuat saya lebih semangat :)