Hello semua Masyarakat dan khususnya para Pelaku Usaha, Apa kabarnya ni? Semoga sehat-sehat saja ya, sehingga tetap bisa melakukan kegiatan Usahanya. Amiin.
Hari ini saya mau ngasih tahu bahwa tampilan Form Pendaftaran Hak Akses OSS sudah berubah lho. dengan latar belakang polos berwarna putih. Sudah tidak ada lagi captcha yang diminta. Hal ini juga membuat saya kaget, karena memang belum ada pemberitahuan secara resmi oleh BKPM RI.
Oiya, di postingan kali ini saya juga mau kasih tahu untuk pelaku usaha yang berbadan usaha kayak PT, CV, Koperasi dan lain-lain supaya nggak salah pilih hak akses nya ke perseorangan ya. Ini beda ya teman-teman dengan yang PT Perseorangan. jangan salah paham.
Kalau kita buka website OSS.go.id, lalu memilih daftar, akan tampil seperti gambar dibawah.
Gambar 1. Tampilan Form Pilihan "UMK" atau Non UMK" |
Dari gambar diatas, ada dua pilihan ya. Sebelah kiri "UMK" kepanjangan dari "Usaha Mikro dan Kecil". Sedangkan pilihan yang sebelah kanan adalah "Non UMK" ya artinya pelaku usaha yang bukan Mikro dan Kecil. Untuk yang memilih Non UMK, pastikan Modal Usahanya diatas 5 Miliar Rupiah.
Kalau yang sudah baca UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mungkin nggak heran lagi soal Modal UMK dan Non UMK itu.
Baiklah, sekarang kita pilih yang Non UMK dulu ya. ada apa sih kalau kita klik yg Non UMK.
Gambar 2. Form "Non UMK" |
Nah inilah penampakan form jika kita memilih NON UMK. Pada Form Non UMK ini hanya ada isian "Jenius Pelaku Usaha" dan "Email". Jadi nggak ditanya nomor HP. Email harus yang aktif lho ya. jadi dipastikan lagi alamat emailnya benar, supaya OSS nggak salah kirim username dan password hak aksesnya. Dan perlu diingat juga bahwa OSS sering mengirimkan notifikasi via email, setelah punya email, jangan dilupakan ya. :) sering-sering dibuka. kayak cek Whatsapp.
Gambar 3. Jenis Pelaku Usaha UMK |
Jika kita klik Jenis Pelaku Usaha untuk Non UMK, ada pilihan Orang Perorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan dan seterusnya. Jadi nggak usah kaget ya kalau ada orang perorangan (yang artinya atas namanya sendiri) melakukan kegiatan usaha dengan modal diatas 5 Miliar, dan itu memang dimungkinkan.
Gambar 4. UMK Orang Perorangan. |
Pada Form UMK Orang Perorangan ini diminta mengisikan NIK dan Nomor Ponsel yang akan digunakan untuk verifikasi pengguna melalui Whatsapp. ada juga pilihan menggunakan email.
Pertanyaan yang ditanyakan kalau mau daftar Hak Akses Badan Usaha yang modal usahanya dibawah 5 Miliar (Usaha Mikro Kecil) bagaimana ya?
Bisa nggak ya yang berbadan HUkum Kayak CV/PT masuk ke UMK?
Asumsi orang ketika memilih Non UMK pasti berbadan hukum, kayak PT, Koperasi dll. Bisa nggak sih yang berbadan hukum modalnya dibawah 5M untuk mendaftar hak akses? bagaimana caranya?
Gambar 5. Form UMK |
Setelah memilih "UMK" Badan Usaha maka Form juga akan berubah, yaitu salah satunya menggunakan Email Perusahaan, seperti yang ditampilkan pada Gambar 6 dibawah.
Gambar 6. Form UMK Badan Hukum |
Nah, kalau kita klik Form nya akan muncul listing nama Badan hukumnya.
Gambar 7. List Nama Badan Usaha yang dapat dipilih |
Pada bagian inilah "Badan Usaha" yang bermodalkan dibawah 5 Miliar dapat mendaftarkan Hak Akses Perizinan OSS nya. Sekarang dah Tahu kan caranya? Jangan sampai salah pilih dan salah Langkah lagi ya teman-teman :). Kalau ada yang mau ditanyakan silahkan lewat Kolom Chat atau berikirim email ke saya di freddy @ hernawan.net atau via chat facebook saya https://www.facebook.com/fhernawan
Komentar
Posting Komentar
Feel Free for Comment. Silahkan berkomentar apa saja. Komentar kalian sangat membantu saya. karena akan membuat saya lebih semangat :)