Diseminasi Pendaftaran dan Pengawasan Gudang


Mempawah Hilir, Kamis, 11 Agustus 2022, DPMKUKMPTSP. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Freddy Hernawan, S.Kom mengikuti kegiatan Diseminasi Pendaftaran dan Pengawasan Gudang yang diadakan oleh Kementrian Perdagangan. Kegiatan tersebut selain dilaksanakan secara Offline, juga dilaksanakan secara Online Via Aplikasi Zoom Meeting.

 

Dari kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pemilik Gudang untuk melakukan pendaftaran Gudangnya


Dasar Hukum TDG Sudah jelas. Kegunaan TDG itu macam2. oleh karena itu kita semua harus mengetahuinya. Maka perlu didukung oleh semua pihak dan kerjasama yang baik.

Objek dan Pengawasan ini sudah jelas. melalui tim pengawas yang kami miliki. DPMPTSP wajib melayani dalam penerbitan TDG. dan dinas Perdagangan harus mampu melakukan pengawasan. dan pelaku usaha pemilik GUdang wajib mendaftarkan Gudang




 

Narasumber yang hadir dan materi yang  disampaikan antara lain:

Narasumber 1 (Ibu Endang)
Direktur Promosi. membawakan materi tentang "Kebijakan dan Tata Cara Verfikasi melaui OSS RBA"

Konsep perizinan sudah berubah. menggunakan konsep risiko. PBUMKU TDG.


Narasumber 2 (Ibu Iren)
Kewenangan TDG berada di Kabupaten Kota.

Penggolongan Gudang:
Gudang Tertutup dan Terbuka

Pengecualin TDG:
Gudang penimbunan Berikat
Gudang pada Penimbunan
Gudang yang melekat pada Usaha Ritel/Eceran

TDG Masuk dalam PBUMK. Jadi Pelaku usaha untuk mengurus TDG masuknya ke PBUMKU.
Jika Lokasi Gudang berbeda dengan lokasi Kantor, maka TDG diajukan dengan KBLI 52101.

Format file Data Teknis TDG sudah terformat. disesuikan dengan Aplikasi OSS.

utk Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Terkait Gudang dilakukan oleh dinas Perdagangan.

PTSP memberikan Tembusan TDG yang sudah diterbitkan kepada dinas Perdagangan. (Menyampaikan Rekapitulasi TDG yang sudah diterbitkan oleh OSS RBA).
 

Narasumber 3 ( Bapak Yusuf)
Pelaksanaan Pengawasan Gudang
direktorat Tata Niaga.

Dasar Hukum: UU 7/2014 (UU11/2020)

Materi yangg disampiakan terkait "Pengawasan Gudang dilakukan oleh PPNS Pengawas" dan
"Kesulitan dan Kendala pengawasan Gudang"

Narasumber 4 (dari BKPM RI)
Simulasi OSS RBA
Pemaparan Sub Informasi PBUMKU TDG

Proses dilakukan oleh Pelaku Usaha:
Menu "Perubahan PBUMKU" sedang didevelop. harap bersabar.
jika baru, klik baru. Ajukan "Perizinan Berusaha UMKU".
Pilih Tanda Daftar Gudang
Pilih Deskripsi Kegiatan Usaha (Sesuai Kabupaten/Kota)

Persyaratan TDG:
1. Alamat Gudang dan Titik Koordinat
2. Dokumentasi Tampak Depan, Samping kanan, Kiri dan dalam Gudang
3. Formulir data Teknis TDG (Bisa di download lampiran data teknis). Setelah diisi, disimpan dalam bentuk format pdf. lalu di upload. di submit.

jika dicek dari menu pelacakan Pelaku usaha, makan akan ada info bahwa proses sedang di verifikasi.

Tahapan Verifikasi PBUMKU TDG.

bisa melihat menu akun verifikatornya (Dinas Teknis).
dari Menu "Verifikasi Pemenuhan Persyaratan".
Kemudian dicari dari nama NIB, Nama Perusahaan ataupun dari nama Pelaku Usahanya.
Jika sudah ketemu, klik Tombol "Proses Verifikasi"
Akan muncul menu lengkap, mengenai Informasi data Gudang.

Jika sudah dilakukan inspeksi lapangan, dicocokkan dengan laporan lapangan dengan data pengajuan.

Kemudian Masuk ke Hak Akses Unit Perizinan (Kabid)
Ke Menu "Persetujuan Perizinan" Unit Perizinan melakukan pemeriksaan atas apa yang diupload oleh dinas teknis. Diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan jika masih ada kesalahan. Klik "Proses Persetujuan". Jika Sudah di setujui, akan masuk ke akun OSS Kepala Dinas Perizinan untuk di terbitkan.

Kegiatan di tutup dengan tanya jawab



Komentar