Beberapa waktu lalu saya mengikuti seminar tentang tanda tangan digital di hotel Aston, Pontianak. Ada hal menarik yang saya tangkap, salah satu pematerinya menyampaikan, bahwa tanpa kita sadari infrastruktur jaringan yang kita (Indonesia) miliki telah digunakan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu (provider Online dan lain sebagainya). Sebagai contoh Facebook, Twitter, google dan lain-lain. Katanya, "kita yang yang menyiapkan jaringan, kita yang memiliki sumber daya manusia yang berlimpah, namun mereka (red: para provider/developer sosmed dkk) yang menikmati keuntungannya.
Infrastruktur jaringan (fisik) kita yang dibangun oleh telkom (kabel tembaga, tower), indosat, tri dan lain-lain dan warga negara yang membuat artikel-artikel (content) sangat menguntungkan pihak provider online tersebut. tanpa kita sadari, kita (pihak pembuat jaringan fisik dan pembuat konten) telah membuat pasar bagi para provider dunia maya (sosmed). Singkat kata, kita yang punya lapangan, kita yang punya pasar, malah mereka yang menikmati hasilnya. kalaupun toh kita yang mendapatkan hasilnya, dari hasil penjualan e-commerce dan lain-lain, itu masih jauh sedikit dibandingkan mereka yang mendapatkan lebih banyak.
Jujur saja saya terperangah dan baru menyadari hal itu. "Benar juga" saya membatin. Dan dilanjutkannya lagi, "oleh karena itu, pemerintah sedang mengatur payung hukum, bagaimana cara jitu yang tepat agar masyarakat umum lewat pemerintah, juga menikmati keuntungan dari hasil kegiatan tersebut. Salah satunya yaitu penerapan pajak bagi pengusaha online seperti google dan facebook yang beritanya sempat gempar beberapa waktu lalu.
Sekarang kok udah sepi ya, apa nggak jadi bayar pajaknya ni :)
BalasHapusudah pada bayar pajaknya kali bro :)
Hapus