Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elektronik

Freddy Hernawan mengikuti Seminar Tanda Tangan Digital
Kegiatan ini diberi nama Seminar Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elektronik, yang dilaksanakan pada hari Jumat, Tanggal 11 Nopember 2016, dari pukul 08.30 sampai 16.30 WIB, bertempat di Aston Pontianak Hotel and Convention Center, Gajah Mada 21, Pontianak.

Seminar dilaksanakan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), Dirjen Aplikasi Informatika bekerja sama dengan SIVION. Dan diikuti oleh 500 peserta yang terdiri dari; instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perbankan, akademisi dan praktisi teknologi Informasi.
Tujuan diadakannya seminar ini adalah dalam rangka sosialisasi salah satu program pemerintah yang berhubungan dengan NAWACITA yaitu “Pemanfaatan Tanda tangan Digital Nasional”.

Materi-materi yang disampaikan dalam Seminar adalah;
  1. Rencana penerapan Tanda Tangan Digital (Kominfo)
  2. Landasan Hukum Tanda Tangan Digital (Bagian hukum Kominfo)
  3. Potensi Tanda Tangan Digital di Pemda/bisnis dan Akademis (Praktisi IT)
  4. Tata Cara Memiliki Sertifikat Digital dan Penerbitan Sertifikasi Digital (Kominfo)
  5. Konsep Publik Key dan sertifikat Digital, Verifikasi untuk mendapatkan p12 (kode nama file Sertifikat)
  6. Workshop Penandatangan file PDF, Office dan email (Kominfo)
  7. Demo Pemanfaatan tanda tangan digital pada Layanan Perbankan (Kominfo)

Kesimpulan
Perkembangan Teknologi IT yang berkembang begitu pesat penuh dengan manfaat dan mudharat. Sehingga perlu dibuat filter terhadap kemungkinan-kemungkinan kejahatan yang terjadi. Mulai dari pemalsuan dokumen, credit card fraud (pembobolan credit card), Phising (pemalsuan Identitas pengiriman via online), sampai ke toko online (e-commerce) palsu, sehingga banyak merugikan banyak pihak.

Oleh karena itulah, Pemerintah dengan dibantu Kementrian KOMINFO Dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi IT di bidang transaksi online yang semakin pesat dewasa ini, membuat gebrakan “Tanda Tangan Digital Nasional”.
KOMINFO CA

Tanda tangan digital adalah sebuah verifikasi dan validasi diri, untuk menyakinkan penerima dokumen bahwa dokumen adalah benar-benar dari pengirim atau pembuat dokumen yang sah.
Dengan adanya program Tanda Tangan Digital ini diharapkan kejahatan maupun penipuan pada transaksi elektronik (online) dapat diminimalisir.

Saran
Sekarang pemerintah pusat masih dalam tahap sosialisasi, kepada pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat membuat payung hukum untuk mendukung program ini. Sehingga ketika program ini benar-benar direalisasikan, pemda sudah siap dengan landasan hukum dan tinggal melakukan implementasi di lapangan.

Jika hal ini ingin diterapkan di pemda maupun SKPD terkait, masih memerlukan aplikasi khusus yang mendukung “tanda tangan digital”. Karena tidak semua aplikasi dapat digunakan secara langsung dengan sertifikat digital yang dikeluarkan oleh CA (Certificat Autorize). Sehingga memerlukan perhatian khusus dalam membangun aplikasi pendukung.

Komentar